Sunday, February 14, 2016

Ringkasan Materi PPKN Kelas 9 Semester 1

DINAMIKA PERWUJUDAN PANCASILA SEBAGAI DASAR DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA.

A.   Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup
bangsa telah disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia. Akan tetapi, dalam
perwujudannya banyak sekali mengalami pasang surut. Bahkan sejarah bangsa
kita telah mencatat bahwa pernah ada upaya untuk mengganti Pancasila sebagai
dasar negara dan pandangan hidup bangsa dengan ideologi lainnya. Upaya ini
dapat digagalkan oleh bangsa Indonesia sendiri. Meskipun demikian, tidak
berarti ancaman terhadap Pancasila sebagai dasar negara sudah berakhir.
Tantangan masa kini dan masa depan yang terjadi dalam perkembangan
masyarakat Indonesia dan dunia internasional, dapat menjadi ancaman bagi
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup.

a.    Masa Orde Lama
Pada masa Orde lama, kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi
oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada dalam suasana peralihan
dari masyarakat terjajah menjadi masyarakat merdeka. Masa orde lama
adalah masa pencarian bentuk penerapan Pancasila terutama dalam sistem
kenegaraan. Pancasila diterapkan dalam bentuk yang berbeda-beda pada
masa orde lama. Terdapat 3 periode penerapan Pancasila yang berbeda, yaitu
periode 1945-1950, periode 1950-1959, dan periode 1959-1966.

b.    Masa Orde Baru
Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang
singkat yaitu antara tahun 1966-1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi
Presiden Republik Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai Orde Baru
dengan konsep Demokrasi Pancasila. Visi utama pemerintahan Orde Baru
ini adalah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.

c.    Masa Orde Reformasi
Pada masa reformasi, penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan
pandangan hidup bangsa terus menghadapi berbagai tantangan. Penerapan
Pancasila tidak lagi dihadapkan pada ancaman pemberontakan-pemberontakan
yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain, akan tetapi lebih
dihadapkan pada kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan
yang serba bebas.

B. Nilai-nilai Pancasila Sesuai dengan Perkembangan Zaman

Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan
pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia.
Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental.
1.    Hakikat Ideologi Terbuka
Sebagai suatu sistem pemikiran,ideologi sangatlah wajar jika mengambil sumber atau berpandangan dari pandangan dan falsafah hidup bangsa. Hal tersebut akan membuat ideologi tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan kecerdasan kehidupan bangsa. Artinya, ideologi tersebut bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya perkembangan-perkembangan pemikiran
baru tentang ideologi tersebut, tanpa harus kehilangan jati dirinya.
Perbedaan Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
a. Ciri-Ciri Ideologi Terbuka 
  1. Merupakan kekayaan rohani, dan budaya masyarakat (falsafath). Jadi, bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan dari kesepakatan masyarakat
  2. Tidak diciptakan oleh Negara, melainkan ditemukan dalam masyarakat sendiri; ia adalah milik seluruh rakyat, dgali dan ditemukan dalam kehidupan mereka. 
  3. Isinya tidak langsung operasional. Sehingga, setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah serta mencari implikasinya dalam situasi kekinian mereka
  4. Tidak pernah membatasi kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk dapat berusaha hidup untuk bertanggung jawab sesuai falsafah tersebut. 
  5. Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima masyarakat yang berlatar belakang, budaya dan agama yang berbeda.
b. Ciri-Ciri Ideologi Tertutup 
  1. Bukan cita-cita yang hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita dari kelompok yang digunakan sebagai dasar negara untuk mengubah masyarakat
  2. Apabila kelompok tersebut berhasil menguasai negara, ideologinya itu dipaksakan kepada masyarakat. Nilai-nilai, norma-norma dan berbgai segi masyarakat akan diubah sesuai dengan ideologi tersebut
  3. Bersifat totaliter, artinya mencakup/mengurusi seluruh bidang kehidupan. Sehingga ideologi tertutup melakukan gerakan intensif menguasai bidang informasi dan pendidikan sebab bidang tersebut sebagai sarana efektif untuk memengaruhi perilaku masyarakat. 
  4. Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan, hak asasi tidak dihormati
  5. Menuntut masyarakat untuk memiliki kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi ideologi tersebut
  6. Isi ideologi tidak hanya sebagai nilai-nilai dan cita-cita, melainkan tuntutan konkret dan operasional yang keras, mutlak dan total.
2.    Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut:
a.    Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila
b.    Nilai instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila.
c.    Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga
dimensi, yaitu: dimensi idealisme,normative, dan realitas.


Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

A.Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Selain mempunyai makna yang sangat mendalam, Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung
pokok-pokok pikiran. Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung pokokpokok
pikiran yang menggambarkan suasana kebatinan dari Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut
mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara,baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah
sebagai berikut:

1. Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan
(pokok pikiran persatuan).
Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila ketiga Pancasila.

2. Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).
Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila kelima Pancasila.

3. Pokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan
atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran
kedaulatan rakyat).
Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila keempat Pancasila.

4. Pokok pikiran keempat: Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran
Ketuhanan).
Pokok pikiran keempat ini merupakan dasar moral negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari sila pertama dan sila kedua Pancasila.

B.   Arti penting pokok pikiran Pembukaan UUD 1945

Pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia. Dengan tetap menyadari makna nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
dan dengan memperhatikan hubungan antara Pembukaan dan pasal-pasal, maka
dapatlah disimpulkan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat dasar falsafah negara Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan, bahkan merupakan satu rangkaian kesatuan nilai dan norma
yang terpadu.

Kepatuhan Terhadap Hukum
hukum itu merupakan aturan, tata tertib dan kaidah hidup. Akan tetapi, sampai saat
ini belum ada kesepakatan yang pasti tentang rumusan arti hukum.

Didalam hokum terdapat beberapa unsur, diantaranya:
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah:
a. Adanya perintah dan larangan.
b. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.

Dengan demikian suatu ketentuan hukum mempunyai tugas untuk:
a. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian dan kebenaran.
c. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

Rangkuman :
a.    Hukum memiliki unsur-unsur yaitu berisi peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia, dibuat oleh lembaga yang berwenang, berisi perintah dan larangan, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang tegas dan nyata
b.    Hukum dapat dikelompokkan berdasarkan kriteria tertentu, seperti hukum menurut sumbernya, bentuk, waktu berlaku, wilayah berlaku, cara mempertahankannya, dan isinya.
c.    Arti penting hukum bagi masyarakat yaitu memberikan kepastian hukum bagi warga negara, melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara memberikan rasa keadilan bagi warga negara, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman.

d.     Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; mempertahankan tertib hukum yang ada; dan menegakkan kepastian hukum.

No comments:

Post a Comment