DINAMIKA PERWUJUDAN
PANCASILA SEBAGAI DASAR DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA.
A.
Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa
Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup
bangsa telah
disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia. Akan tetapi, dalam
perwujudannya banyak
sekali mengalami pasang surut. Bahkan sejarah bangsa
kita telah mencatat
bahwa pernah ada upaya untuk mengganti Pancasila sebagai
dasar negara dan
pandangan hidup bangsa dengan ideologi lainnya. Upaya ini
dapat digagalkan oleh
bangsa Indonesia sendiri. Meskipun demikian, tidak
berarti ancaman
terhadap Pancasila sebagai dasar negara sudah berakhir.
Tantangan masa kini
dan masa depan yang terjadi dalam perkembangan
masyarakat Indonesia
dan dunia internasional, dapat menjadi ancaman bagi
nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara dan pandangan hidup.
a. Masa Orde Lama
Pada masa
Orde lama, kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi
oleh kekacauan dan
kondisi sosial-budaya berada dalam suasana peralihan
dari masyarakat
terjajah menjadi masyarakat merdeka. Masa orde lama
adalah masa pencarian
bentuk penerapan Pancasila terutama dalam sistem
kenegaraan. Pancasila
diterapkan dalam bentuk yang berbeda-beda pada
masa orde lama.
Terdapat 3 periode penerapan Pancasila yang berbeda, yaitu
periode
1945-1950, periode 1950-1959, dan periode 1959-1966.
b. Masa Orde Baru
Era baru
dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang
singkat yaitu antara
tahun 1966-1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi
Presiden Republik
Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai Orde Baru
dengan konsep Demokrasi
Pancasila. Visi utama pemerintahan Orde Baru
ini adalah untuk
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen dalam
setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
c. Masa Orde Reformasi
Pada masa
reformasi, penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan
pandangan hidup
bangsa terus menghadapi berbagai tantangan. Penerapan
Pancasila tidak lagi
dihadapkan pada ancaman pemberontakan-pemberontakan
yang ingin mengganti
Pancasila dengan ideologi lain, akan tetapi lebih
dihadapkan pada
kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan
yang
serba bebas.
B. Nilai-nilai
Pancasila Sesuai dengan Perkembangan Zaman
Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara
dan pandangan hidup bangsa
membawa
konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan
pokok,
landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia.
Pancasila
berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental.
1.
Hakikat Ideologi Terbuka
Sebagai suatu sistem
pemikiran,ideologi sangatlah wajar jika mengambil sumber atau berpandangan dari
pandangan dan falsafah hidup bangsa. Hal tersebut akan membuat ideologi
tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan kecerdasan
kehidupan bangsa. Artinya, ideologi tersebut bersifat terbuka dengan senantiasa
mendorong terjadinya perkembangan-perkembangan pemikiran
baru tentang ideologi
tersebut, tanpa harus kehilangan jati dirinya.
Perbedaan Ideologi Terbuka dan
Ideologi Tertutup
a. Ciri-Ciri Ideologi Terbuka
- Merupakan kekayaan rohani, dan budaya masyarakat
(falsafath). Jadi, bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan
dari kesepakatan masyarakat
- Tidak diciptakan oleh Negara, melainkan ditemukan dalam
masyarakat sendiri; ia adalah milik seluruh rakyat, dgali dan ditemukan
dalam kehidupan mereka.
- Isinya tidak langsung operasional. Sehingga, setiap
generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah serta mencari
implikasinya dalam situasi kekinian mereka
- Tidak pernah membatasi kebebasan dan tanggung jawab
masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk dapat berusaha hidup
untuk bertanggung jawab sesuai falsafah tersebut.
- Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima
masyarakat yang berlatar belakang, budaya dan agama yang berbeda.
b. Ciri-Ciri Ideologi Tertutup
- Bukan cita-cita yang hidup dalam masyarakat, melainkan
cita-cita dari kelompok yang digunakan sebagai dasar negara untuk mengubah
masyarakat
- Apabila kelompok tersebut berhasil menguasai negara,
ideologinya itu dipaksakan kepada masyarakat. Nilai-nilai, norma-norma dan
berbgai segi masyarakat akan diubah sesuai dengan ideologi tersebut
- Bersifat totaliter, artinya mencakup/mengurusi seluruh
bidang kehidupan. Sehingga ideologi tertutup melakukan gerakan intensif
menguasai bidang informasi dan pendidikan sebab bidang tersebut sebagai
sarana efektif untuk memengaruhi perilaku masyarakat.
- Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan, hak
asasi tidak dihormati
- Menuntut masyarakat untuk memiliki kesetiaan total dan
kesediaan untuk berkorban bagi ideologi tersebut
- Isi ideologi tidak hanya sebagai nilai-nilai dan
cita-cita, melainkan tuntutan konkret dan operasional yang keras, mutlak
dan total.
2.
Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai
sebagai berikut:
a.
Nilai
Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila
b.
Nilai
instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi
Pancasila.
c.
Nilai
praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu
pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Oleh karena itu, Pancasila sebagai
ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga
dimensi, yaitu: dimensi idealisme,normative,
dan realitas.
Pokok Pikiran
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
A.Hakikat Pokok
Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Selain mempunyai
makna yang sangat mendalam, Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 juga mengandung
pokok-pokok pikiran. Pokok-pokok
pikiran tersebut mengandung pokokpokok
pikiran yang menggambarkan suasana
kebatinan dari Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Pokok-pokok pikiran tersebut
mewujudkan cita hukum yang menguasai
hukum dasar negara,baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis.
Pokok-pokok pikiran tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Pokok pikiran
pertama: Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia
dengan berdasar atas persatuan
(pokok pikiran
persatuan).
Pokok pikiran ini merupakan penjabaran
dari sila ketiga Pancasila.
2. Pokok pikiran
kedua: Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia (pokok
pikiran keadilan sosial).
Pokok pikiran ini merupakan penjabaran
sila kelima Pancasila.
3. Pokok pikiran
ketiga: Negara
yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan
atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran
kedaulatan rakyat).
Pokok pikiran ini merupakan penjabaran
sila keempat Pancasila.
4. Pokok pikiran
keempat: Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa, menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab (pokok pikiran
Ketuhanan).
Pokok pikiran keempat ini merupakan dasar
moral negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari sila
pertama dan sila kedua Pancasila.
B.
Arti penting pokok pikiran Pembukaan UUD 1945
Pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sumber hukum
tertinggi di Indonesia. Dengan tetap menyadari makna nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila
dan
dengan memperhatikan hubungan antara Pembukaan dan pasal-pasal, maka
dapatlah
disimpulkan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang memuat dasar falsafah negara Pancasila dan Undang-
Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang
tidak
dapat dipisahkan, bahkan merupakan satu rangkaian kesatuan nilai dan norma
yang
terpadu.
Kepatuhan
Terhadap Hukum
hukum itu merupakan aturan, tata
tertib dan kaidah hidup. Akan tetapi, sampai saat
ini
belum ada kesepakatan yang pasti tentang rumusan arti hukum.
Didalam hokum terdapat beberapa unsur,
diantaranya:
a. Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan
oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas.
Adapun yang menjadi karakteristik dari
hukum adalah:
a. Adanya perintah dan larangan.
b.
Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.
Dengan demikian suatu ketentuan hukum
mempunyai tugas untuk:
a. Menjamin kepastian hukum bagi
setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman,
kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian dan kebenaran.
c. Menjaga jangan sampai terjadi
perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Rangkuman
:
a.
Hukum
memiliki unsur-unsur yaitu berisi peraturan untuk membatasi tingkah laku
manusia, dibuat oleh lembaga yang berwenang, berisi perintah dan larangan,
bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang tegas dan nyata
b.
Hukum
dapat dikelompokkan berdasarkan kriteria tertentu, seperti hukum menurut
sumbernya, bentuk, waktu berlaku, wilayah berlaku, cara mempertahankannya, dan
isinya.
c.
Arti
penting hukum bagi masyarakat yaitu memberikan kepastian hukum bagi warga
negara, melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara memberikan rasa keadilan
bagi warga negara, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman.
d.
Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa
seseorang memiliki kesadaran untuk memahami dan menggunakan peraturan perundangan
yang berlaku; mempertahankan tertib hukum yang ada; dan menegakkan kepastian
hukum.
No comments:
Post a Comment